Kajian seputar Mandi karena Hadats I Sullamut Taufik I Buya Fadlan I Masjid Al-Alim Kepanjin


الطهارة من الحدث الاكبر : الغسل


Karena termasuk bagian dari Syarat Sholat yaitu

5. Mandi yang Hukumnya Haram

Misalnya kita dalam keadaan Junub dan numpang mandi dalam sebuah masjid setelah mandi pergi begitu saja tanpa melakukan Ibadah dalam masjid  tersebut maka hukumnya haram karena air yang digunakan termasuk air ghasab dan semua fasilitas masjid untuk wakaf. 

dalam hal ini juga ada sebuah hikayat ketika waktu liburan Abuya Sayyid Muhammad Al-Maliki safar beserta santri-santrinya pada daerah Thoif daerah Hadha' dan rumah yang dikunjungi Abuya beserta santri-santrinya tidak ada air, kemudian para santri keluar dan sebagian santri menuju sebuah masjid hanya untuk berwudhu' yang sebelumnya seperti biasa masuk kamar kecil (kencing) dan kemudian berwudhu' dan santri tersebut langsung kembali pada rumah yang tidak ada airnya tadi, dan Abuya mengetahui hal ini, kemudian ditanya, datang dari mana?! dengan jujur santri menjawab : dari Masjid," apakah kamu sholat disana ? tidak Buya," Irji'u (kembalilah) kesana kemasjid untuk melakukan sholat, maka dalam hal ini menggunakan air masjid atau fasilitas masjid yang bukan untuk ke maslahatan masjid haram hukumnya, walaupun istinjak, mandi dan wudhu'nya sah tapi tetap penggunaan fasilitas masjid hukumnya haram. 

Dok : Darman TV 270720 


Share this post :

Posting Komentar

Test Sidebar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. M BADRI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger